Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

"Korupsi Dana Pembangunan Jalan, Empat Kades Asal Bojonegoro Dijadikan Tersangka Oleh Polda Jatim dengan Total Kerugian Mencapai Rp1,2 M"

🪦< Independent Online >
Sejumlah barang bukti berupa dokumen yang ditunjukkan polisi dalam kasus korupsi Kades asal Bojonegoro di Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024)

Rabu 08 Mei 2024 | 10,37 Wib |
File ; Independent | Editor ; A Yadi |
Reporter ; tim/red | By ; Adhi S |

"Korupsi Dana Pembangunan Jalan, Empat Kades Asal Bojonegoro Dijadikan Tersangka Oleh Polda Jatim dengan Total Kerugian Mencapai Rp1,2 M"

Independent Online | Bojonegoro, - Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menetapkan empat orang kepala desa, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.

Empat kepala desa asal Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan jalan. Total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Polisi menghadirkan tersangka saat ungkap kasus tindak pidana korupsi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/5/2024).
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, peristiwa ini bermula pada tahun 2021. Keempat tersangka itu antara lain Wasito Kades Tebon, Supriyanto Kades Dengok, Sakri Kades Purworejo, dan Syaifudin Kades Kuncen.

“Kasusnya sudah terjadi sejak 2021, proses pendalaman yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim cukup lama,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024) sore.

Diringkusnya empat kades ini merupakan hasil pengembangan dari terpidana Bambang Soedjatmiko pelaku utama kasus ini atau makelar proyek yang sudah menjalani proses persidangan dan diputus inkrah di PN Tipikor Surabaya dengan hukuman tujuh tahun penjara pada 2023 lalu.

Sementara itu Kompol I Putu Angga Feriyana Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim menyatakan, kasus korupsi ini bermula waktu Bambang Soedjatmiko tersangka utama menawarkan pengerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton kepada masing-masing desa.

Para kades itu pun sepakat untuk mempercayai dan menunjuk secara sepihak supaya Bambang mengerjakan proyek itu dengan menggunakan BKK Tahap I tahun anggaran 2021.

Langkah yang dilakukan para kades itu menyalahi aturan karena penunjukkan sepihak. Sebab dalam aturan Undang-Undang (UU) terkait, proses pengerjaan proyek jalan desa yang memakai pagu anggaran BKK diharuskan adanya tahap lelang.

“Pengelolaan anggaran BKK yang harusnya dilakukan secara lelang tapi dilakukan secara penunjukkan langsung atau sepihak,” kata I Putu Angga.

Selain itu para tersangka juga mengambil dana bantuan itu dari rekening masing-masing desa tanpa melalui mekanisme yang berlaku dan membayar nominal anggaran kepada Bambang.

“Dari proses penarikan anggaran dari rekening penampungan ditarik tidak sesuai prosedur yang berlaku, kemudian langsung diserahkan ke Bambang untuk dilakukan proses pekerjaan,” jelasnya.

Masing-masing kades membayar kepada Bambang dengan nominal yang bervariasi dan membuat negara rugi.

Kades Tebon disebut merugikan negara senilai Rp392 juta, Kades Dengok Rp337 juta, Kades Purworejo Rp370 juta, dan Kades Kuncen senilai Rp187 juta. Apabila ditotal kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Akibat kasus korupsi ini, pengerjaan pengaspalan dan rigid betonisasi di empat desa tersebut tidak sesuai spesifikasi karena menggunakan material yang tidak sesuai standart. Temuan inilah yang membuat kasus korupsi dana bantuan khusus ini terungkap.

“Setelah dilakukan pengecekan Inspektorat Bojonegoro ditemukan kualitas dan kuantitas tidak sesuai anggaran. Jadi secara kualitas kurang tapi secara fungsi masih bisa difungsikan,” tuturnya.

Tak hanya itu, Bambang yang merupakan pensiunan dari Dinas PU Pemprov Jatim ini rupanya belum memberikan uang kompensasi kepada para kades yang nominalnya 5-10 persen dari total pagu anggaran BKK masing-masing desa.

Para tersangka mengaku, proyek yang dikerjakan Bambang sebagian belum selesai dan uang yang dijanjikan belum mereka terima.

“Untuk keuntungan yang diperoleh kades dari hasil pemeriksaan belum diberikan. Karena itu janji dari Bambang, jadi sementara anggaran ini yang banyak keuntungan atau dapatnya dari Bambang,” ucapnya.

I Putu Angga melanjutkan. “Bambang menjanjikan kepada kades, namun dalam prosesnya pengerjaan tidak selesai anggaran dibawa saudara bambang dan kades belum menerima. Mereka (kades) meminta (keuntungan) 5-10 persen dari anggaran,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, empat kades tersebut dijerat dengan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (tim/red)